Sabtu, 13 November 2010

Independensi Media

BAB 1
Pendahuluan
Kini media telah menjadi suatu hal yang tak pernah lepas dari masyarakat. Media merupakan suatu sarana bagi publik untuk mengetahui segala peristiwa, kejadian dan issu-issu terhangat di negeri ini, Namun, karena begitu kuatnya media dalam mempengaruhi publik maka kemudian dalam konteks politik, media menjadi sebuah alat yang hebat bagi para elit politik. Berita yang tadinya akurat dan seharusnya menjadi sarana pembelajaran bagi publik, kini hanya bisa tunduk kepada penguasa. Media tidak lagi independen dalam melakukan kinerjanya, media massa tidak pernah menjadi realita pada dirinya sendiri. Media massa selalu menjadi bagian pergulatan yang terjadi pada sistenm ekonomi, politik, sosial, bahkan ideologi dalam suatu masyarakat.
Maka dari itu di dalam makalah ini penulis akan mencoba menjelaskan tentang peran media dan apa fungsi sebuah media sebagai struktur atau institusi yang independen. Terimakasih.

BAB II
Pengertian Media

Media adalah sebuah struktur untuk mewujudkan hak-hak politik rakyat secara komunikatif. Media lalu juga dirumuskan sebagai ruang publik poliltis dimana setiap orang bisa menyampaikan pendapat secara aktif dan bebas tekanan. Media bisa mengidentifikasikan situasi dan masalah sosial, lalu menjadi mediator antara keanekaragaman pandangan, orientasi nilai dan gaya hidup.
Rasionalitas komunikatif media memegang peran kunci dalam mewujudkan kedaulatan publik yang berlangsung baik didalam sistem politik maupun masyarakat. Media massa berfungsi untuk menyambungkan realitas penyelenggaraan kekuasaan diberbagai level dan lini pemerintahan yang berlangsung dalam masyarakat, media juga sering disebut sebagai cermin masyarakat. Bukan hanya dalam arti tempat dimana masyarakat dapat melihat dirinya sendiri, tetapi juga tempat dimana diharapkan dapat terjadi pembentukan watak kultural masyarakat.
Jadi sesungguhnya media sangat berperan penting dalam membentuk opini publik, media adalah sarana bagi publik untuk mencari informasi dan membentuk opini yang lebih dinamis karena begitu heterogennya informasi yang ditampilkan oleh media dengan berbagi kemasan dan gaya bahasa. “Pasca Orde Baru” media atau pers telah dilembagakan dalam suatu wadah yaitu Komisi Penyiaran Indonesia, Lembaga tersebut adalah lembaga yang independen, berarti lembaga yang bebas dari segala intervensi dan tekanan. Maka fungsi media sebagai suatu bentuk sarana publik untuk berkomunikasi secara aktif harus benar-benar di pertanggungjawabkan.

BAB III
Media, Masyarakat dan Kelemahan Independensi Media (KPI)
Media adalah institusi sosial yang memfasilitasi masyarakat dalam menjalankan pembelajaran sosial. Dalam negara hukum yang demokratis, media adalah struktur yang secara komunikatif dan aktif menjembatani hak-hak politik-ekonomi dan berbagai hak-hak lainnya sebagai warga negara Indonesia dengan realitas penyelenggaraan kekuasaan.
Jelas terlihat bahwa dalam konteks ini media adalah bagian dari dunia kehidupan. Sebuah ruang lambang tempat bersemainya “jendela” kesadaran, pemikiran, dan nilai-nilai bersama dalam setiap tindak komunikasi dan pemahaman. Namun, di sisi lain media juga bisa bermakna institusi ekonomi yang beroperasi berdasarkan realita bisnis. Orang yang memiliki atau mendirikan suatu lembaga media bukan karena hanya idealisme, tetapi juga terutama dengan pertimbangan-pertimbangan akumulasi modal. Media harus tunduk pada hukum-hukum ekonomi. Maka, tidak mengherankan jika tindakan yang seolah-olah pragmatis yang lebih dominan terlihat dalam dunia media.
Bagaimanakah hubungan antara media dan masyarakat? Apakah masyarakat masyarakat hanya cukup menjadi penonton pasif bagi industri media? Apakah sesungguhnya hubungan media dan masyarakat hanyalah sekedar hubungan antara produsen dan konsumen?
Media massa khususnya media penyiaran, semakin menjadi bagian intern dari realitas masyarakat Indonesia. Berbagai perkembangan faktual menunjukkan media bukan lagi sekedar sebagai faktor pelengkap, melainkan telah menjadi faktor yang dominan dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya bangsa Indonesia pasca reformasi.
Persoalannya, bagaimana menyeimbangkan fungsi sosal dan fungsi ekonomi media? Media sebagai institusi sosial harus semakin rasional, melakukan penyesuaian atas berbagai tuntutan sistem.
Misalnya, pembelajaran serta pemahaman politik publik harus dikompromikan dengan pertimbangan teknik-bisnis media, panjang artikel menjadi lebih pendek untuk menyesuaikan dengan keterbatasan ruang, format tulisan harus semakin populer, talkshow televisi harus lebih menghibur, dan seterusnya. Namun, tetap ada jaminan orientasi bisnis dan tidak menggusur prinsip independensi media, kebebasan berpendapat, serta hak publik atas pemahaman dan pembelajaran sosial yang berkualitas. Orientasi bisnis media tidak sampai merubah pola pikir keragaman budaya, individualitas, dan nilai-nilai komunitas yang sudah terbangun dengan sebenar-benarnya.
Lantas bagaimana pemahaman masyarakat tentang media? Apakah media yang telah dilembagakan oleh negara sebagai lembaga independen telah berfungsi dengan baik? Ada tuntutan besar dari masyarakat dan pemerintah agar lembaga negara independen langsung bisa efektif menyelesaikan masalah-masalah yang ada. Filosofi dan tujuan pembentukan lembaga negara independen tidak menjadi rujukan sehingga begitu lembaga negara itu tidak berfungsi dengan baik, langsung saja wacana pembubaran dimunculkan.
Dalam konteks politik, media baik cetak ataupun elektronik kini telah terjebak pada situasi memihak. Para pelaku media baik jurnalis ataupun pemilik industri media telah telena oleh hal-hal yang bersifat pragmatisme dan materialisme. Semakin jelas bahwa suatu informasi yang disampaikan oleh pers atau media telah dikuasai oleh individu atau kelompok yang memiliki kepentingan. Media memang tidak terlihat membela pihak tertentu, namun pemberitaan media yang cenderung hanya menyampaikan informasi dari pihak tertentu kemudian menjadikan kesan bahwa media tidak lagi bisa independen dalam kinerjanya, pelaku media cenderung terpengaruh oleh apa yang diperintahkan pemilik industri media, cenderung patuh kepada kepentingan dari pemilik industri media tersebut.
Contoh, Metro TV. Pemilik perusahaan media tersebut adalah Surya Paloh, yang sempat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Maka realitanya dalam pemberitaaan di media, di Metro TV khususnya, yang ditampilkian hanyalah pemberitaan tentang Surya Paloh saja, seakan-akan tidak ada lagi informasi yang lebih layak. Atau TV One yang lebih sering menampilkan pemberitaan tentang Abu rizal Bakrie karena notabenenya ia adalah pemilik dari industri media tersebut. Dunia media tak pelak hanya menjadi sebuah persaingan pasar demi keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Misalnya ada pernasalahan antara dua pihak politisi, masing-masing politisi tersebut mempunyai argumen yang berbeda. Tetapi kemudian media tidak mencari informasi dari kedua belah pihak, media hanya membedah informasi dari salah satu pihak. Artinya media hanya membela salah satu pihak terlepas dari apapun bahasa yang digunakan oleh media dalam penyampaiannya kepada publik. Hal ini tentunya sangat merugikan publik, karena seharusnya media bisa berperan aktif dalam menjalankan salah satu fungsinya yaitu sarana pembelajaran bagi publik. Akibat adanya hal seperti ini maka publik dirugikan dan telah dibodohi, mirisnya lagi ini terjadi akibat kepentingan kelompok dan individu-individu tertentu.
Di satu sisi hal ini terjadi karena kesalahan pihak industri media dan para pelaku media atau sebut saja para jurnalis, tetapi di sisi lain terjadi hal-hal seperti diatas juga dapat dikatakan kesalahan para mayarakat. Di Indonesia masih banyak sekali orang-orang yang kurang paham tentang sebuah peran penting media, terlebih karena kalangan masyarakat tersebut adalah kalangan masyarakat kelas menengah kebawah, atau masyarakat yang kurang tinggi pendidikannya. Masyarakat kategori seperti ini ternyata buta akan sebuah nilai informasi dan pembelajaran politik dari sebuah media. Mereka lebih sering menelan mentah-mentah dari apa yang disampaikan oleh media, masyarakat seperti ini tidak mempunyai apresiatif yang tinggi terhadap kinerja media, masyarakat seperti ini cenderung skeptis dan apatis terhadap informasi yang disampaikan oleh media
Ketidakpahaman masyarakat ini kemudian menjadi sebuah rangkaian dengan kurangnya sikap apresiasi media terhadap lembaga negara independen. Media selalu kritis terhadap kelemahan lembaga negara independen, seperti dalam kasus KPU dan Komisi Yudisial. Media cenderung skeptis jika ada RUU yang mengamanatkan pembentukan komisi negara baru. Media cenderung melihatnya sebagai pemborosan dan kelatahan politik semata. Media melupakan dasar pemikiran pembentukan lembaga negara independen. Seharusnya media sebagai sebuah struktur atau sistem yang diciptakan untuk memberikan sebuah pemahaman publik yang nyata tentang sebuah kebenaran informasi, bisa lebih jeli dan kritis untuk menyanmpaikan fakta yang sesungguhnya.
Kembali ke belakang sejenak, industri penyiaran televisi Indonesia tidak lahir dengan cetakan sistem penyiaran nasional yang jelas. Industri tersebut lahir karena alasan pragmatisme semata oleh orde baru, dalam upaya untuk mempertahankan kekuasaan dan proteksi bisnis para pengusaha lingkungan Cendana. Dalam konteks ini penyebab mandeknya peranan dan fungsi lembaga independen negara (KPI) pasca-1998 adalah tidak mudah menghapus jejak kapitalisme kroni orde baru. Dimata mereka media penyiaran tak lain adalah institusi bisnis yang dijalankan berdasarkan hukum besi ekonomi. Media adalah sarana penanaman modal. Karena modal yang digunakan untuk mengoperasikan sebuah media tidaklah sedikit, maka besar pula kepentingan bisnis terhadap sebuah media tersebut. Mereka menciptakan atau mendirikan media bukan terutama karena idealisme untuk publik, tetapi lebih kepada tujuan untuk mendapatkan sebuah keuntungan. Bagi mereka media harus tunduk pada prinsip-prinsip demand-suplay, efesiensi dan kepentingan-kepentingan bisnis lainnya.
Mereka tidak memperlihatkan visi tentang kedudukan media penyiaran sebagai institusi sosial. Bahwa fungsi media tidak hanya berhenti pada penyajian informasi dan hiburan, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan dan pencerdasan masyarakat. Bahwa media juga merupakan sarana perwujudan hak-hak politik warga negara secara aktif dan komunikatif. Sebuah ruang publik politis dimana individu atau warga negara dapat menyampaikan sebuah opini, kepentingan, dan kebutuhan mereka secara bebas tekanan dan tanpa intervensi.
Jika yang terjadi adalah terkungkungnya media dalam prinsip-prinsip ekonomi kerena hanya berorientasikan keuntungan semata tanpa menata ulang kembali peranan dan fungsi media yang sesungguhnya maka kemudian selanjutnya akan terjadi sebuah kejenuhan bagi masyarakat itu sendiri. Masyarakat mengalami kejenuhan dan kelelahan menghadapi proses-proses demokratisasi media yang ternyata berkepanjangan, berbelit-belit, tanpa ada kepastian hasil yang memuaskan. Pemerintah belum menunjukan perubahan paradigmatik dalam memandang segi-segi media dan terus-menerus mencoba menghambat laju media dengan otoritasnya.
Dalam konteks inilah, secara substansial ruang publik pascareformasi sesungguhnya tidak jauh lebih baik daripada era sebelumnya. Tanpa disadari kita dihadapkan pada tren minimalisme media penyiaran. Minimalisme terjadi dalam pemaknaan kebebasan pers. Kebebasan pers cenderung dimaknai sebagai sekedar kebebasan untuk mendirikan media. Dari media yang mengutamakan informasi sosial sampai gosip tentang artis dan politisi serta cerita-cerita jin dan hantu. Padahal ruang publik tidak hanya pasar, tetapi juga ruang bagi aktivitas manusia dalam konteks politik, hukum dan budaya.
Kebebasan pers diartikan sebagai kebebasan untuk menginformasikan sesuatu kepada publik, tanpa benar-benar peduli apakah informasi itu relevan dan layak menghiasi pembelajaran publik. Apa benar publik masih membutuhkan berita-berita politik sehingga program berita dan talkshow media masih sangat didominasi berita-berita politik? Tanpa banyak disadari, media masih berkutat dengan kebebasan untuk mengkritik, tetapi sering lalai terhadap keakuratan dan kedalaman dari berita itu sendiri. Tak heran, wacana media menjadi terkesan kurang memberikan nilai tambah dan wawasan yang faktual kepada pemahaman politik publik.
Faktor lain yang menghambat lemahnya pelembagaan lembaga negara independen adalahkomitmen pemerintah apa yang dialami KPU dan KPI diatas menjadi kecenderungan umum lembaga negara independen di Indonesia. Pertama lembaga negara independen kurang bekerja secara efektif karena senantiasa bermasalah dengan dana operasional yang semestinya dianggarkan dari APBN. Kedua, banyak lembaga negara independen mendampatkan limpahan staf sekretariat dari departemen teknis terkait. Di satu sisi, itu merupakan solusi problem inefisiensi SDM diberbagai departemen pemerintah. Namun paada sisi lain, dalam praktiknya para staf itu lebih banyak menunjukkan loyalitasnya kepada departemen mereka berasal, dan justru menimbulkan kerumitan pada kinerja lembaga negara independen. Ketiga, pemerintah kemudian mengambil langkah-langkah untuk memangkas fungsi dan wewenang lembaga negara independen. Dalam kasus KPI, pemerintah mengeluarkan PP penyiaran yang memangkas fungsi KPI sebagai regulator penyiaran. Pemerintah bersikukuh KPI hanya sebagai perwakilan masyarakat yang tidak memegang fugsi regulator.
Perluasan wilayah otoritas negara sebagaimana yang terjadi dalam empat peraturan pemerintah tentang penyiaran yang dilansir pemerintah pada November 2005 : PP No. 49, 50, 51, 52 Tahun 2005. Empat PP ini memangkas fungsi KPI sebagai regulator penyiaran dan melimpahkannya kembali kepada pemerintah, dalam hal ini Depkominfo. Peran KPI sebagai regulator siaran dipersempit, sementara wewenang perizinan dan sistem siaran diambil alih pemerintah. Kalaupun KPI masih berperan, tak lebih dari pemberi rekomendasi. Otoritas terakhir berada ditangan pemeritah. Dengan lepasnya otoritas perizinan dan sistem siaran ke tangan pemerintah, cukup meragukan posisi KPI sebagai regulator penyiaran. Yang perlu dilakukan pemerintah berkaitan dengan Depkominfo sesungguhnya adalh membangun kompetensi-kompetensi komunikasi dan informasi. Bagaimana membangun kapasitas sosialisasi kebijakan. Namun, yang dilakukan pemerintah dengan PP Penyiaran adalah memberikan fungsi baru kepada Depkominfo yaitu regulator media penyiaran. Fungsi ini bukan hanya mendesak, melainkan juga kontraproduktif bagi prinsip demokratisasi.
Langkah-langkah Depkominfo menyiratkan upaya sistematis untuk mengembalikan otoritas pemerintah dalam mengontrol media dan penyiaran, menempatkan pemerintah sebagai pembina dan pengontrol ruang publik media. Dalam konteks ini keberadaan KPI sebagai regulator penyiaran menjadi sangat poblematis.
Salah satu pertanyaan penting dalam diskursus UU Penyiaran adalah : siapa yang bertindak sebagai regulator penyiaran? Ada tiga opsi: negara, industri, atau publik. Menyerahkan kepada negara, berarti kita kembali ke masa lalu dimana urusan penyiaran hanya menjadi urusan pemegang kekuasaan dan segelintir pemilik modal. Menyerahkan kepada Industri, terbentur oleh fakta bahwa industri penyiaran kita masih bertumbuh kembang. Opsi terakhir menyerahkan urusan regulasi penyiaran kepada publik melalui lembaga independen yanng dibentuk berdasarkan undang-undang. Namun, sulit dipahami jika beberapa pihak lebih khawatir terhadap eksistensi KPI daripada eksistensi Pemerintah sehingga lebih memilih fungsi regulator penyiaran tetap berada ditangan pemerintah. Padahal sejarah Indonesia menunjukkan, bahwa pemerintahlah yang mempunyai kecenderungan kuat untuk memberangus kebebasan media. Pemerintah selalu bermasalah dengan pers dan mempunyai kecenderungan kuat melahirkan kebijakan-kebijakan yang represif.
Tidak ada jaminan pemerintah akan lebih visioner dalam memandang masa depan indusri penyiaran. Tak ada jaminan pemerintah tidak akan melahirkan kerugian bagi industri penyiaran. Berbagai forum menunjukkan pemerintah juga berkeinginan untuk membatasi saran nasional. Meregulasi isi siaran (terkait dengan pornografi, siaran asing, SARA, dan lain-lain), serta merumuskan standar perilaku penyiaran.
Kegagalan KPI dalam menjalankan fungsi sebagai regulator penyiaran pada akhirnya harus dilihat sebagai kegagaln masyarakat sipil dalam memperjuangkan pelembagaan demokratisasi penyiaran Indonesia. Problem masyarakat sipil terutama di sini adalah konsistensi memperjuangkan prinsip demokratisasi pada masa transisi demokrasi yang panjang, berliku, dan penuh persoalan seakan-akan perjuangan masyarakat sipil untuk demokratisasi peneyiaran selesai ketika UU Penyiaran disahkan, atau berhenti ketika keanggotaan KPI periode pertama dibentuk.
Setelah ittu gerakan masyarakat sipil untuk isu-isu penyiaran mulai melemah. Unsur-unsurnya mulai kesulitan untuk merumuskan agenda-agenda bersama. Semakin tidak banyak forum untuk memikirkan agenda-agenda penyiaran pascapengesahan UU Penyiaran.
KPI dapat diibaratkan sebagai anak kandung gerakan reformasi, anak kandung gerakan masyarakat sipil. Ide pembentukan KPI notabene adalah ide masyarakat sipil. Maka, kegagalan pelembagaan KPI yang demokratis akhirnya adalah cermin kegagalan masyarakat sipil dalam memperjuangkan ide-ide demokratisasi penyiaran di Indonesia. Pada akhirnya segala nilai yang akan terbangun dari sebuah baik atau buruknya, berhasil atau gagalnya suatu sistem ditentukan oleh sebuah dasar ide itu tercetus. Dalam konteks ini KPI tidak dapat semata-mata begitu saja dijadikan “kambing hitam” yang disalahkan sebagai sebuah kegelisahan yang terlembaga, dari tuntutan kegelisahan rakyat KPI terbentuk. Maka, kinerja dan kontrubusi massa atau publik juga menentukan. Ketika publik telah menelan bulat-bulat sebuah penyamapaian informasi, dan menilainya sebagai hal yang sudah lazim maka itulah titik akar keterpurukan media saat in.

BAB IV
Penutup dan Kesimpulan

Lantas dari pembahasan diatas apakah yang seharusnya bisa disumbangkan media kepada demokrasi? Apakah kontribusi media bagi perkembangan keadaban masyarakat? Media adalah kekuatan keempat dalam negara demokratis (setelah legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Media adalah ruang publik, dimana semua pihak mempunyai kesempatan untuk menyuarakan aspirasinya secar berkualitas tentang penyelenggaraan kekuasaan, tentang masalah-masalah dalam kehidupan bermasyarakat. Media dibayangkan mampu menyediakan ruang antar komunikatif dimana proses check and balances kekuasaan dimungkinkan. Media berperan sebagai sumber utama informasi dan pemahaman yang menjadisyarat kemungkinan bagi adanya masyarakat informatif. Dalam masyarakat seperti ini, media, warga, dan negara menjadi sebuah trilogi yang memengaruhi dan membentuk keseimbangan.
Namun, pada akhirnya fungsi media dalm mendorong partisipasi publik dalam proses politik demokratis adalah suatu utopia. Media tidak mampu memberikan informasi yang diperlukan untuk mencerdaskan publik dalam membantunya membangun opini yang mandiri. Kelemahan media ii terutama disebabkan oleh faktor-faktor berikut.
Pertama, media dihadapkan pada publik yang terkungkung problem self-interest. Publik membaca atau menyaksikan hanya untuk melihat apakah namanya, kelompoknya, kepentingannya, dan minatnya ditampilkan oleh media atau tidak. Self-interest ini memaksa media untuk menampilkan informasi yang hanya relevan dengan kedirian pembacanya dan tidak terkondisikan untuk membuka cakrawala pemahaman yang lebih luas. Akibatnya media hanya memberikan sedikit kontribusi pada pembentukan opini publik yang rasional dan kritis. Kedua, krisis kualitas berita sebagai akibat dari determinasi ekonomi terhadap news production mengondisikan media massa untuk lebih menunjukan karakter institusi bisnis daripada institusi sosial. Keputusan atau pertimbangan tentang apa yang layak disajilkan, apa yang penting bagi redaksi atau publik, secara sadar atau tidak ditentukan oleh prinsip-prinsip efesiensi. Sedikitnya jurnalisme bermutu dengan jelas menunjukkan hal ini. Jurnalisme investigatif yang mahal biaya dan waktu dianggap sebagai kemewahan. Sementara dalam praktiknya informasi dan peristiwa tetap bisa disajikan dengan jurnalisme konvensional yang lebih praktis: stright-news, hardnews, dan hotnews. Kurang diperhatikan disini banyaknya peristiwa atau isu yang tidk memadai jika hanya didekati berdasrkan prinsip-prinsip efesiensi itu. Absennya pendekatan yang lebih komprehensif terhadap fakta kemudian menyebabkan berita sering terjerumus dalam distorsi dan reduksi realitas.
Ketiga, juga dihadapkan pada problem relaitivesme berita. Determinasi aspek-aspek ekonomi dalam proses produksi berita menciptakan degradasi esensi berita. Berita tidak lagi indentik dengan kebenaran. Ada jarak diantara keduanya. Selain masalah intervensi pasar dan tidak kondusifnya perilaku publik, problem lain adalh keterbatasan informasi penting dari sumber resmi cenderung menutup diri.
Dengan demikian, masih terlihat banyak kelemahan didalam dunia industri media. Baik kesalahan khalayak publik ataupun para pekerja media itu sendiri, karena publik dan media harus saling mengisi, saling mengoreksi.
Demikian makalah ini ditulis, semoga dapat menjadi sebuah informasi yang bermanfaat bagi para pembaca. Terimakasih.




DAFTAR PUSTAKA
Piliang, Yasraf A. “Minimalisme Ruang Publik, Budaya Publik di Dalam Abad Informasi”, dalam Republik Tanpa Ruang Publik (kumpulan tulisan), Yogyakarta: IRE Press dab Yayasan SET, 2005.
Siregar, Ashadi. Etika Komunikasi, Yogyakarta: Pustaka Book Publisher, 2006.
Sudibyo, Agus. KEBEBASAN SEMU dan Pejajahan Baru di Jagat Media, Jakarta: KOMPAS, 2009.
www google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar